Jumat, 31 Maret 2017

Pelayanan Gawat Darurat Yang Baik

A. Definisi Pelayanan Gawat Darurat

Pelayanan gawat darurat (emergency care) adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera (imediately) untuk menyelamatkan kehidupannya (life saving). Instalasi kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat disebut dengan nama Instalasi Gawat Darurat (emergency unit). Tergantung dari kemampuan yang dimiliki, keberadaan IGD tersebut dapat beraneka macam, namun yang lazim ditemukan adalah yang tergabung dalam rumah sakit (hospital based emergency unit). Hanya saja betapapun telah majunya sistem rumah sakit yang dianut oleh suatu negara, bukan berarti tiap rumah sakit memiliki kemampuan mengelola IGD sendiri, untuk mengelola kegiatan IGD memang tidak mudah penyebab utamanya adalah karena IGD adalah salah satu dari unit kesehatan yang padat modal, padat karya dan padat teknologi. 
 
Sekalipun diakui tidak semua rumah sakit memiliki kemampuan menyelenggarakan IGD, bukan lalu berarti ketidakadaan IGD disuatu hidup dan kehidupan, keberadaan suatu IGD disetiap komunitas telah merupakan salah satu kebutuhan pokok. Dalam keadaan dimana tidak satupun rumah sakit mampu menyelenggarakan pelayanan IGD, biasanya terdapat semacam peraturan yang mewajibkan adanya kerjasama antar rumah sakit. Dalam keadaan yang seperti ini,salah satu rumah sakit menyediakan diri untuk mengelola IGD, untuk kemudian dapat dimanfaatkan secara bersama.
 
B. TUJUAN
1)Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat
2)Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien
3)Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi didalam maupun diluar rumah sakit
4)Mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut

C. KRITERIA
1)Instalasi gawat darurat harus buka 24 jam
2)Instalasi gawat darurat juga harus memiliki penderita – penderita false emergency (korban yang memerlukan tindakan medis tetapi tidak segera),tetapi tidak boleh mengganggu / mengurangi mutu pelayanan penderita- penderita gawat darurat
3)Instalasi gawat darurat sebaiknya hanya melakukan primary care sedangkan definitive care dilakukan ditempat lain dengan cara kerjasama yang baik
4)Instalasi gawat darurat harus meningkatkan mutu personalia maupun masyarakat sekitarnya dalam penanggulangan penderita gawat darurat (PPGD)
5)Instalasi gawat darurat harus melakukan riset guna meningkatkan mutu / kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sekitarnya.

D. MUTU
Klasifikasi yang membedakan setiap pelayanan di Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit adalah adanya :
1)Ketersediaan sumber daya manusia
2)Ketersediaan fasilitas dan peralatan
3)Ketersediaan sarana pendukung
4)Ketersediaan sistem kendali mutu
5)Ketersediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan

E. PRINSIP UMUM PELAYANAN IGD menurut Depkes (2010)
1.Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat dan melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving).
2.Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
3.Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
4.Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
5.Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD.
6.Organisasi IGD didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi, dan terintegrasi struktur organisasi fungsional (unsur pimpinan dan unsur pelaksana)
7.Setiap Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi.

F. DISIPLIN PELAYANAN
Disiplin pelayanan adalah suatu aturan yang berkaitan dengan cara memilih anggota antrian yang akan dilayani lebih dahulu. Disiplin yang biasa digunakan adalah (Subagyo, 1993) :
  1. FCFS : First Come-First Served(pertama masuk, pertama dilayani)
  2. LCFS : Last Come-First Served(terakhir masuk, pertama dilayani)
  3. SIRO : Service In Random Order(pelayanan dengan urutan acak)
  4. Emergency First : Kondisi berbahaya yang didahulukan
Dalam hal kegawatdaruratan pasien yang datang ke IGD akan dilayani sesuai urutan prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna ,yaitu :
  1. Biru: Gawat darurat, resusitasi segera yaitu Untuk penderita sangat gawat / ancaman nyawa. Contoh : Henti jantung yang kritis, henti nafas yang kritis, trauma kepala yang kritis, perdarahan kepala yang kritis.
  2. Merah: Gawat darurat, harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat (kondisi stabil / tidak membahayakan nyawa ). Contoh : Sumbatan jalan nafas atau distress nafas, luka tusuk, penurunan tekanan darah, perdarahan pembuluh nadi, problem kejiawaan, luka bakar derajat II > 25% tanpa mengenai muka dan dada, diare dengan dehidrasi, patah tulang.
  3. Kuning : Gawat darurat, dapat MRS / Rawat jalan yaitu untuk penderita darurat, tetapi tidak gawat. Contoh : Lecet luas, diare non dehidrasi, luka bakar derajat I dan II.
  4. Hijau   : Gawat tidak darurat, dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu Untuk bukan penderita gawat. Contoh : Cidera otak ringan, luka bakar derajat I
  5. Hitam : Meninggal dunia
Referensi:
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/49525/Chapter%20II.pdf;jsessionid=AA7211DACDFEBFEC6EE7C8DF804965B7?sequence=4
http://www.academia.edu/5660816/Pelayanan_Gawat_Darurat_dan_Rawat_Jalan
https://www.maranhoven.com/2016/03/pelayanan-gawat-darurat-yang-baik/