A. Pengertian Administrasi Rumah Sakit
Secara
etimologis, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Dahlan, dkk., 1995:646)
menyatakan pelayanan ialah ”usaha melayani kebutuhan orang lain”.
Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang ditawarkan kepada konsumen
atau pelanggan yang dilayani, yang bersifat tidak berwujud dan tidak
dapat dimiliki.
Administrasi
secara sempit didefinisikan sebagai penyusunan dan pencatatan data dan
informasi secara sistematis baik internal maupun eksternal dengan maksud
menyediakan keterangan serta memudahkan untuk memperoleh kembali baik
sebagian maupun menyeluruh. Pengertian administrasi secara sempit ini
lebih dikenal dengan istilah Tata Usaha.
Rumah
sakit itu adalah sebuah fasilitas, sebuah institusi dan sebuah
organisasi. Untuk mengatur sebuah rumah sakit dengan baik maka seseorang
harus mendefinisikan dengan tepat, mengetahui fungsi dan tujuan,
mengetahui ruang lingkup serta administrasi yang dijalankan dan hambatan
yang dilalui sebuah rumah sakit. (Tjandra, 2004)
Administrasi
rumah sakit adalah suatu proses kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pengawasan , pengkoordinasian dan penilaian terhadap sumber
, tatacara, dan kesanggupan yang tersedia untuk memenuhituntutan
terhadap kesehatan, perawatan serta lingkungan yang sehat dengan jalan
menyediakan dan menyelenggarakan berbagai upaya kesehatan yang ditujukan
kepada perseorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat (Azrul, 2010).
Salah
satu instansi yang memasarkan jasa kepada konsumen adalah instansi
pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan menimbulkan persaingan antar
penyedia pelayanan kesehatan termasuk diantaranya adalah rumah sakit.
Dengan adanya persaingan antar rumah sakit yang semakin tinggi disertai
dengan banyaknya pembangunan rumah sakit baru maka rumah sakit perlu
terus mengembangkan diri dengan menyelenggarakan pelayanan yang bermutu
dan memberi kepuasan terhadap konsumen. Salah satunya adalah pelayanan
administrasi.
B. Prosedur Pelayanan Administrasi RS
Ada kebijakan dan prosedur tertulis untuk
membina dan meningkatkan kemampuan RS termasuk melindungi dan memenuhi
kebutuhan pasien dengan cara :
1. Menyediakan peraturan tentang upaya rujukan
2. Membuat peraturan tentang hubungan kerjasama RS dengan Fakultas Kedokteran
3. Menetapkan komite dengan tugas dan kewajibannya,
menyelenggarakan rapat agar pegawai aktif dalam kegiatan RS, menunjuk
komite pelaksana dengan SK untuk kelangsungan pengawasan, dan mencatat
kegiatan komite sebagai dokumen
4. Menunjuk staf medis dan pekerjaan kliniknya dengan
menetapkan prosedur penunjukan dan SK kewajiban rinci dokter, didahului
permohonan dan melakukan komunikasi untuk kelancaran tugas dokter
5. Pimpinan bertangung jawab mengelola keuangan secara efisien, membuat ketentuan tertulis tentang prosedur akuntansi, audit keuangan, pengendalian logistik, mengambil langkah agar audit berjalan baik dan menyempurnakan sistem
6. Membuat sistem yang mengatur identifikasi pasien, dapat membedakan pasien yang sama namanya, dapat membedakan tempat tidur, rekam medis dan barang pasien serta ada peraturan untuk mencegah kesalahan tindakan
7. Dalam masalah etika, ada mekanisme penyelesaian masalah etika
8. Pasien anak-anak terpenuhi kebutuhan emosinya, terlindung dari pandangan atau suara menakutkan, ruangan diawasi setiap saat, staf berhubungan dengan akrab, ada kebijakan tertulis tentang anestesi dan pembedahan
9. Kebijakan isolasi dan pengasingan adalah untuk kenyamanan pasien, sesuai pertimbangan medis, diputuskan oleh dokter, sesuai dengan peraturan dan dicatat dalam rekam medis.
10. Pasien dapat memperoleh pelayanan kerohanian oleh petugas yang ditunjuk RS sesuai agamanya, khususnya pasien stadium terminal.
5. Pimpinan bertangung jawab mengelola keuangan secara efisien, membuat ketentuan tertulis tentang prosedur akuntansi, audit keuangan, pengendalian logistik, mengambil langkah agar audit berjalan baik dan menyempurnakan sistem
6. Membuat sistem yang mengatur identifikasi pasien, dapat membedakan pasien yang sama namanya, dapat membedakan tempat tidur, rekam medis dan barang pasien serta ada peraturan untuk mencegah kesalahan tindakan
7. Dalam masalah etika, ada mekanisme penyelesaian masalah etika
8. Pasien anak-anak terpenuhi kebutuhan emosinya, terlindung dari pandangan atau suara menakutkan, ruangan diawasi setiap saat, staf berhubungan dengan akrab, ada kebijakan tertulis tentang anestesi dan pembedahan
9. Kebijakan isolasi dan pengasingan adalah untuk kenyamanan pasien, sesuai pertimbangan medis, diputuskan oleh dokter, sesuai dengan peraturan dan dicatat dalam rekam medis.
10. Pasien dapat memperoleh pelayanan kerohanian oleh petugas yang ditunjuk RS sesuai agamanya, khususnya pasien stadium terminal.
C. Fungsi Administrasi Kesehatan
Fungsi
administrasi ada banyak pembagiannya, tetapi dimakalah ini yang diambil
adalah pendapat Azrul Azwar dalam bukunya “Pengantar Ilmu Administrasi
Kesehatan”. Dia mengatakan bahwa fungsi administrasi dibedakan atas 4
macam, yakni :
1. Perencanaan termasuk perencanaan pembiayaan.
2. Pengorganisasian, yang di dalamnya termasuk penyusunan staff.
3. Pelaksanaan, yang di dalamnya termasuk pengerahan dan pengkoordinasian.
4. Penilaian, yakni dalam rangka melihat apakah rencana yang telah disusun dapatdicapai atau tidak.
Dalam
pencapaian tujuan tersebut, administrasi kesehatan melibatkan banyak
pihak, diantaranya pemerintah, asuransi, apotik, dan rumah sakit. Namun
dalam administrasi kesehatan ini tidak hanya pelayanan pengobatan tetapi
juga bersifat preventif (pencegahan). Proses administrasi kesehatan di
rumah sakit biasanya mencakup hal-hal berikut :
1. Keuangan rumah sakit, baik dari pasien maupun buat kepentingan rumah sakit.
2. Kepegawaian.
3. Penerimaan pasien.
4. Fasilitas kesehatan buat pasien.
5. Administrasi umum, seperti ketatausahaan dan pengarsipan.
D. Unsur Administrasi Rumah Sakit
Dari
pengertian mengenai administrasi rumah sakit setidaknya ada lima unsur
dalam penentuan berhasil tidaknya suatu pelaksanaan administrasi (Azrul,
2010):
1. Masukan (input)
Yang
dimaksudkan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan untuk melaksanakan
pekerjaan administrasi. Masukan atau perangkat banyak macamnya. Beberapa
diantaranya yang terpenting (Azrul, 2010):
a. Komisi pendidikan administrasi kesehatan amerika serikat membagi atas 3 macam, yaitu sumber, tata cara dan kesanggupan.
b. Koontz dan Donnels, membedakan masukan atas empat jenis yaitu manusia (man), modal (capital), manajerial dan teknologi.
2. Proses
Dalam proses administrasi ini adalah mengenai langkah-langkah untuk mencapai tujuan yang yang diharapkan (Azrul, 2010).
3. Keluaran
Yang
dimaksud dengan keluaran (output) adalah hasil dari pekerjaan
administrasi. Dan keluaran yang dimaksud mengenai pelayanan kesehatan
baik pelayanan kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakat (Azrul,
2010).
4. Sasaran
Sasaran
atau target dimaksudkan kepada siapa keluaran yang dihasilkan atau
ditujukan. Pada administrasi rumah sakit sasaran yang dimaksudkan adalah
perseorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat baik secara langsung
maupun tidak langsung (Azrul, 2010).
5. Dampak
Mengenai
akibat yang ditimbulkan luaran, untuk dampak yang diharapkan adalah
meningkatnya derajat kesehatan . peningkatan derajat kesehatan bisa
dicapai apabila antara kebutuhan dan tuntutan bisa dipenuhi dengan baik
(Azrul, 2010).
E. Manfaat Administrasi Rumah Sakit
Secara umum manfaat yang diberikan ada tiga macam yaitu (Azrul, 2010):
1. Dapat
mengelola sumber, tata cara dan kesanggupan dalam menjalankan
administrasi di dalam Rumah Sakit secara efektif dan efisien dan dapat
dikelola dengan sebaik-baiknya.
2. Dapat
memenuhi kebutuahn dan tuntutan pengguna layanan kesehatan baik
perseorangan, keluarga, kelompok dand masyarakat secara tepat dan sesuai
kebutuhan, untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan diperlukan
keterampilan untuk memenuhi hal tersebut.
3. Dapat menyediakan dan terselenggaranya upaya pelayanan kesehatan sebaik- baiknya demi peningkatan dearajat kesehatan masyarakat
Referensi :
Kepmenkes RI
Nomor 856/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah
Sakit
Keputusan
Menteri Kesehatan No.66/ Menkes / II / 1987/ Pengertian Pelaynan Rawat Jalan
Kepmenkes RI
Nomor 145/Menkes/SK/IX/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Gawat
Darurat dan Bencana