⧫ Definisi
Rawat Jalan
Rawat
jalan
adalah pelayanan medis
kepada seorang pasien
untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan,
rehabilitasi,
dan pelayanan kesehatan
lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap.
Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).
Berdasarkan Keputusan Menteri
kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
- Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
- Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
- Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
- Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
- Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
⧫ Prosedur
pelayanan Rawat Jalan
Dalam pelayanan Rawat
Jalan ada beberapa prosedur yang harus diketahui atau harus kita pahami, agar
proses pelayanan itu berjalan dengan baik, dan sesuai dengan peraturan yang
berlaku dipemerintah. Prosedur yang berlaku sekarang ini yaitu:
2. Pasien menunggu panggilan pada poliklonik yang ditujunya
3. Pasien menuju ruang periksa pelayanan Rawat Jalan
4. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostiK, maka akan berlaku prosedur pelayanan pemeriksaan penunjang diagnostik
5. Pasien meninggalkan poli
Sesuai dengan perkembangan yang dialami, maka pada saat ini
berbagai bentuk pelayanan rawat jalan banyak diselenggarakan, berbagai bentuk
tersebut dapat di bedakan atas dua macam ( Feste,
1989) :
1. Pelayanan
rawat jalan oleh klinik Rumah Sakit
Bentuk
pertama dari pelayanana rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik
yang ada kaitannya dengan Rumah Sakit. Pada saat ini berbagai jenis pelayanan
rawat jalan banyak diselenggarakan oleh klinik Rumah Sakit, yang secara umum
dapat dibedakan atas empat macam:
a. Pelayanan gawat darurat yakni untuk
menangani pasien yang membutuhkan pertolongan segera dan mendadak.b. Pelayanan rawat jalan paripurna yakni untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan.
c. Pelayanan rujukan yakni yang hanya melayani pasien-pasien yang dirujuk oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
d. Pelayanan bedah jalan yakni yang memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.
Dapat
ditambahkan bahwa yang termasuk dalam kategori pelayananan rawat jalan bentuk
pertama ini, tidak hanya diselenggarakan di Rumah Sakit saja, tetapi juga yang
diselenggarakan oleh klinik lain di luar Rumah Sakit. Dengan catatan bahwa klinik
lain harus mempunyai hubungan organisatoris dengan Rumah Sakit, dalam arti
merupakan perpanjangan tangan dari Rumah Sakit yang bersangkutan.
bentuk
kedua dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik yang
mandiri yakni yang tidak ada hubungan organisatoris dengan Rumah Sakit, bentuk
klinik mandiri ini banyak macamnya yang secara umum dapat dibedakan atas dua
macam:
a. Klinik
mandiri sederhana
Bentuk klinik mandiri sederhana yang poluler adalah praktek
dokter umum dan atau praktek dokter spesialis secara perseoranagn. Untuk
Indonesia ditambah lagi dengan praktek Bidan.
b. Klinik
mandiri institusi
Bentuk klinik mandiri institusi banyak macamnya. Mulai dari
praktek berkelompok, poliklinik, PUSKESMAS, Dan di Amerika Serikat ditambah
lagi dengan HMOs dan PPOs.
Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Rawat_jalan
http://30agustus2003.blogspot.co.id/2012/04/rawat-jalan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar