Sabtu, 15 April 2017

Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik

⧫ Definisi Rawat Jalan
 
Rawat jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap. Keuntungannya, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap (opname).

Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
  1. Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
  2. Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
  3. Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
  4. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
  5. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.
⧫ Prosedur pelayanan Rawat  Jalan
 
          Dalam pelayanan Rawat Jalan ada beberapa prosedur yang harus diketahui atau harus kita pahami, agar proses pelayanan itu berjalan dengan baik, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dipemerintah. Prosedur yang berlaku sekarang ini yaitu:
1. Pasien mendaftar di loket Rawat Jalan
2. Pasien menunggu panggilan pada poliklonik yang ditujunya
3. Pasien menuju ruang periksa pelayanan Rawat Jalan
4. Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostiK, maka akan berlaku prosedur pelayanan pemeriksaan penunjang diagnostik
5. Pasien meninggalkan poli 
 
⧫ Pelayanan Rawat Jalan di Klinik Rumah Sakit Dan Klinik Mandiri
Sesuai dengan perkembangan yang dialami, maka pada saat ini berbagai bentuk pelayanan rawat jalan banyak diselenggarakan, berbagai bentuk tersebut dapat di bedakan atas dua macam ( Feste, 1989) :
1. Pelayanan rawat jalan oleh klinik Rumah Sakit
Bentuk pertama dari pelayanana rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik yang ada kaitannya dengan Rumah Sakit. Pada saat ini berbagai jenis pelayanan rawat jalan banyak diselenggarakan oleh klinik Rumah Sakit, yang secara umum dapat dibedakan atas empat macam:
a. Pelayanan gawat darurat yakni untuk menangani pasien yang membutuhkan pertolongan segera dan mendadak.
b. Pelayanan rawat jalan paripurna yakni untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan.
c. Pelayanan rujukan yakni yang hanya melayani pasien-pasien yang dirujuk oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
d. Pelayanan bedah jalan yakni yang memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.
Dapat ditambahkan bahwa yang termasuk dalam kategori pelayananan rawat jalan bentuk pertama ini, tidak hanya diselenggarakan di Rumah Sakit saja, tetapi juga yang diselenggarakan oleh klinik lain di luar Rumah Sakit. Dengan catatan bahwa klinik lain harus mempunyai hubungan organisatoris dengan Rumah Sakit, dalam arti merupakan perpanjangan tangan dari Rumah Sakit yang bersangkutan.
2. Pelayanan rawat jalan oleh klinik mandiri
bentuk kedua dari pelayanan rawat jalan adalah yang diselenggarakan oleh klinik yang mandiri yakni yang tidak ada hubungan organisatoris dengan Rumah Sakit, bentuk klinik mandiri ini banyak macamnya yang secara umum dapat dibedakan atas dua macam:
a. Klinik mandiri sederhana
Bentuk klinik mandiri sederhana yang poluler adalah praktek dokter umum dan atau praktek dokter spesialis secara perseoranagn. Untuk Indonesia ditambah lagi dengan praktek Bidan.
b. Klinik mandiri institusi
Bentuk klinik mandiri institusi banyak macamnya. Mulai dari praktek berkelompok, poliklinik, PUSKESMAS, Dan di Amerika Serikat ditambah lagi dengan HMOs dan PPOs.
 
 
 
 Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Rawat_jalan
http://30agustus2003.blogspot.co.id/2012/04/rawat-jalan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar