Senin, 15 Mei 2017

Pelayanan Rawat Inap yang Baik untuk Pasien Asuransi dan Non Asuransi

Pengertian

Rawat inap (opname) adalah  istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit . Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.

Standar Pelayanan Rawat Inap

a. Standar minimal rawat inap di rumah sakit adalah sebagai berikut:
b. Pemberian layanan rawat inap adalah Dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D3.
c. Penanggungjawab pasien rawat inap  100 % adalah dokter.
d. Ketersediaan pelayanan rawat inap terdiri dari anak, penyakit dalam, kebidanan, dan bedah.
e. Jam kunjung dokter spesialis adalah pukul 08.00 – 14.00 setiap hari kerja.
f. Kejadian infeksi paska operasi  kurang dari 1,5 %.
g. Kejadian infeksi nosokomial kurang dari 1,5 %.
h. Kematian pasien lebih dari 48 jam : kurang dari 0,24 %.
i. Kejadian pulang paksa kurang dari 5 %.
j. Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.

Prosedur Klaim Asuransi Kesehatan

Banyak orang mengeluh betapa sulitnya mengurus klaim asuransi kesehatan. Bahkan tidak jarang kita bisa menemukan di banyak surat kabar yang memuat kolom surat pembaca berbagai keluhan konsumen terhadap proses klaim asuransi yang berbelit-belit juga memakan waktu. Karena itu, dalam pengajuan klaim asuransi kesehatan agar berjalan lancar, perlu diketahui langkah-langkahnya.

Beberapa info yang harus diketahui dalam mengajukan klaim manfaat rawat Jalan dan rawat inap, diantaranya:
a. Setelah pengobatan dan pengambilan obat selesai, ajukan klaim ke perusahaan asuransi selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal yang tertera pada kuintansi.
b. Sertakan kuitansi asli, bukan fotocopy
c. Sediakan sejumlah uang dimuka untuk membayar biaya berobat. Dalam kondisi emergency, asuransi kesehatan dengan system kartu bisa jauh lebih praktis dibandingkan system kartu hanya diterapkan dengan pihak rumah sakit yang menjadi mitra perusahaan asuransi saja.

Tujuan dan Manfaat Rawat Inap

Tujuan rawat inap spesifik, terbatas, adalah:
a. Menilai kemajuan penyakit dan kemungkinan kejadian yang mengancam jiwa pada puncak penyakit
b. Mecegah atau mengobati komplikasi
c. Mendidik orang tua pada riwayat alamiah penyakit dan pada perawatan yang akan diberikan di rumah.

Manfaat rawat inap adalah penggantian biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit yang membutuhkan rawat inap (opname). Penggantian yang dijamin oleh manfaat rawat inap antara lain biaya akomodasi ruangan termasuk unit rawat intensif, jasa kunjungan dokter ruangan termasuk dokter spesialis, biaya tindakan bedah termasuk jasa dokter, dokter anastesi juga kamar operasi.

Beberapa perusahaan asuransi memperluas manfaat rawat inap ini dengan perawatan di rumah, layanan ambulan, dan lain-lain. Baik untuk manfaat rawat Jalan maupun rawat inap biasanya dikenakan batasan maksimum (Plafon) yang bisa digunakan dalam setiap periode.

Prosedur Umum Rawat Inap

a. Membawa surat rujukan rawat inap dari dokter poliklinik atau IGD Membawa surat rujukan rawat inap dari dokter poliklinik atau IGD
b. Bila membawa rujukan dari rumah sakit lain, dimintakan surat pengantar rawat inap dari RS
c. Menyerahkan surat rujukan rawat inap ke bagian Pelayanan Rawat Inap untuk pemesanan kamar rawat inap
d. Keluarga pasien menentukan ruang perawatan yang diinginkan atau sesuai dengan ketentuan instansi penjamin
e. Keluarga pasien mengisi blanko persetujuan rawat inap
f. Pasien/keluarga mengisi data pasien secara lengkap dan benar sesuai identitas (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku
g. Menyelesaikan registrasi awal sesuai prosedur yang berlaku di rumah sakit




Gambar E.1
Prosedur Pelayanan Rawat Inap


Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
Alur proses pelayanan pasien unit rawat inap akan mengikuti alur sebagai berikut :
  1. Bagian Penerimaan Pasien ( Admission Departement )
  2. Ruang Perawatan
  3. Bagian Administrasi dan Keuangan

Prosedur Pelayanan Rawat Inap Di Rumah Sakit
  1. Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
  2. Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
  3. Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
  4. Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
  5. Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
  6. Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
  7. Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
  8. Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
  9. Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
  10. Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPK I
Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap :
  1. Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
  2. Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
  3. Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).
Untuk Pasien Umum/ Non Asuransi
  1. Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
  2. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
  3. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
  4. Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
  1. Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
  2. Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
  3. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
  4. Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
  5. Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
  6. Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
  7. Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
  8. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
  9. Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
  10. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
  11. Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
  12. Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
  13. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru
  14. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
  15. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
  16. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.


Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Rawat_inap
http://www.pantirapih.or.id/index.php/layanan/rawat-inap
Adikoesoemo, Suparto. 2003. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Aditama, Yoga Tcandra. 2006. Manajemen Administrasi Rumah Sakit, Edisi 2. Jakarta: UIPress.
Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan 3rd edition. Binarupa aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar